MEMBANGUN RUMAH TUHAN (Hagai 2:16-20)
MEMBANGUN RUMAH TUHAN (Hagai 2:16-20)
Pendahuluan
Saudara-saudara, apakah salah jika kita membuat gedung gereja atau tempat persekutuan atau ruang ibadah kita menjadi lebih baik? Kelirukah kalau gedung gereja kita dibuat indah dan megah? Salah jugakah kalau gedung gereja kita sangat sederhana?Apakah kemudian pembangunan fisik gereja merupakan hakikat dari keinginan Allah bagi gereja kita? Pembangunan seperti apa sesungguhnya yang dirindukan Allah dalam gereja kita?
Saudara-saudara, Allah menghendaki kita memperhatikan pembangunan gerejaNya. Pembangunan ini bukan hanya menyangkut pembangunan fisik gedung gereja tetapi lebih dan terutama pada pembangunan spritual jemaatNya. Saudara-saudara paling tidak ada dua sikap Allah terhadap pembangunan gereja.
Yang pertama: Allah membenci umat yang mengabaikan pembangunan baitNya.
Saudara-saudara, kadang kita enggan mendukung pembangunan gereja karena berpendapat bahwa ‘gereja bukanlah gedungnya tetapi gereja adalah orangnya’. Saudara-saudara, apakah benar kita tidak usah membangun gereja berdasarkan pandangan tersebut? apakah yang Allah mau sebenarnya?
Saudara-saudara, Hagai adalah seorang Nabi Tuhan, yang diberi tugas menyampaikan isi hati Tuhan pada umatNya. Tugas Hagai secara khusus adalah untuk mendorong atau memotivasi umat untuk membangun bait Tuhan yang masih reruntuhan.
Di ayat 16-18, Hagai mengajak umat melihat bagaimana pada masa lampau Allah menghukum mereka karena mereka mengabaikan pembangunan bait Tuhan. Kalimat “sebelum ditaruh batu demi batu untuk pembangunan bait Tuhan” menunjuk pada periode dimana pembangunan diabaikan. Allah menyindir mereka dengan keras di 1:4 “Apakah sudah tiba waktunya bagi kamu untuk mendiami rumah-rumahmu yang sudah dipapani dengan baik, sedang Rumah ini tetap menjadi reruntuhan?” Sikap umat yang mengabaikan pembangunan ini, membuat Tuhan menghukum mereka dengan hama, penyakit gandum serta hujan batu. Hal ini manghancurkan panenan mereka, sehingga mereka hanya memperoleh sedikit sekali. Dan Tuhan tidak melepaskan mereka, sampai mereka membangun baitNya.
Saudara-saudara, mengapa bait Tuhan begitu penting bagi Allah untuk dibangun??? Dalam Habakuk 2:20 ditulis: “tetapi Tuhan ada di dalam baitNya yang Kudus”, sehingga dapat dikatakan bahwa bait Tuhan adalah tempat Tuhan menyatakan diriNya, tempat dimana Tuhan dimuliakan. Sehingga pada hakekatnya pengabaian pembangunan bait Tuhan adalah pengabaian Tuhan sendiri. Di ayat 18 ditulis: “namun kamu tidak berbalik kepadaKu”. Ayat ini menunjukkan bahwa ketidakpedulian mereka pada bait Tuhan pada dasarnya karena mereka telah mengabaikan Tuhan. Hidup mereka tidak mengutamakan Tuhan lagi. Saudara-saudara, dalam PB, Paulus melengkapi makna bait Tuhan dengan mengatakan: “tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah” dan juga berkata: “tubuh adalah bait Roh Kudus”. Paulus melihat bahwa bait Tuhan tidak semata-mata sebuah bangunan fisik lagi tetapi pada hakekatnya adalah kehidupan umat Tuhan yang didalamnya Tuhan dinyatakan, kehidupan dimana Tuhan harus diutamakan.
Saudara-saudara ingat kisah Ananias dan Safira. Ia memberi persembahan pada para rasul, bisa dikatakan mereka mendukung atau mensupport gereja waktu itu. Tetapi apa yang terjadi, mereka tidak jujur dihadapan Tuhan, hatinya terarah pada harta. Dan Tuhan akhirnya menghukum mereka. Demikian juga dengan Saul yang lebih mendengar suara rakyat dari pada suara Tuhan. Ia tidak membunuh beberapa hewan orang Amalek yang Tuhan perintahkan dengan dalih untuk mempersembahkannya pada Tuhan. Saul mengabaikan perintah Tuhan sehingga Tuhan murka padanya. Persoalan utama mereka bukanlah pada kontribusi mereka pada bait Tuhan atau gereja tetapi pada kehidupan yang tidak mengutamakan Tuhan.
saudara-saudara, kalau kita mencermati pembakaran dan penghancuran gereja di Indonesia, tercatat bahwa sampai pada masa pemerintahan Gus Dur, gereja yang dibakar telah mencapai kurang lebih 1000 gereja. Saudara-saudara, di satu sisi kita akui bahwa hal ini merupakan penganiayaan terhadap gereja. Tetapi di sisi yang lain pembakaran gereja bisa saja merupakan suatu peringatan Tuhan atas gereja yang telah bergeser dari pertumbuhan sejati menjadi pertumbuhan fisik atau gedung semata. Kira-kira sama seperti Tuhan menyerahkan mereka ke tangan bangsa Babel karena mereka telah mengabaikan Tuhan. Hal ini bukan tanpa alasan melihat arah pergerakan gereja yang lebih konsentrasi dengan komunitas sendiri, gereja tidak lagi menyuarakan isi hati Tuhan yang sesungguhnya bagi bangsa ini.
Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat


Pertanyaan
Saya punya teman seorang pemuka agama. Dia beserta jemaatnya ingin mendirikan rumah ibadat (gereja), tetapi sulit sekali mendapatkan izin. Sudah 10 tahun mereka berjuang untuk membangun tetapi tidak membuahkan hasil. Bagaimanakah sebenarnya prosedur pendirian rumah ibadat di Indonesia ini?
Ulasan Lengkap
Intisari:
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tata cara pendirian rumah ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).
Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.[1]
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.[2] Pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.[3]
Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.[4]
Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:[5]
1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.[6]
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.[7] Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.[8]
Kemudian, Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia.[9]
Perlu diketahui, bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Jakarta dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat (“Pegub 83/2012”) diatur lebih rinci mengenai pembangunan rumah ibadat.
Pergub 83/2012 mengatur bahwa setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur.[10]
Persetujuan prinsip tersebut, diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual setelah memenuhi:[11]
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis bangunan gedung; dan
c. persyaratan khusus.
Persyaratan administratif-nya yaitu :[12]
a. surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
b. bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
c. ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan;
d. rencana gambar bangunan;
e. daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat; dan
f. rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.
Sedangkan persyaratan teknis bangunan gedung adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat.[13]
Kemudian persyaratan khususnya adalah:[14]
a. daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat;
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
d. rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi; dan
e. rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.
Jadi untuk medirikan sebuah rumah ibadat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas.
Selengkapnya mengenai rumah ibadat juga dapat Anda simak dalam artikel Hukum Berkaitan dengan Kegiatan Rumah Ibadat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bersama 2 Menteri
[2] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[3] Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[4] Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[5] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[6] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama 2 Menteri
[7] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri
[8] Pasal 1 angka 7 Peraturan Bersama 2 Menteri
[9] Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri
[10] Pasal 2 ayat (1) Pergub 83/2012
[11] Pasal 2 ayat (2) Pergub 83/2012
[12] Pasal 3 Pergub 83/2012
[13] Pasal 4 Pergub 83/2012
[14] Pasal 5 Pergub 83/2012


Comments
Post a Comment